Download Formulir e-FIN Pajak untuk E-Filing SPT Gratis

Pelaksanaan Perpajakan di negara kita sudah banyak mengalami peningkatan dalam hal pengolahan database dan pelayanan publik salah satu layanan yang bisa kita gunakan adalah E-Filing dan ini jauh lebih baik daripada pajak online. EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Berikut Contoh Formulir Permohonan aktivasi e-FIN

Bagaimana Cara Mendapatkan Formulir EFIN Pajak untuk E-Filing?

Untuk mendapatkan EFIN Pajak silakan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak baik perorangan maupun lembaga diantaranya adalah :

Skema mendapatkan e-FIN adalah :
Gb. OnlinePajak

  1. Download Formulir terlebih dahulu
  2. Datang ke KPP
    Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:

    A. Wajib Pajak Badan
    Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

    B. Wajib Pajak Kantor Cabang

    Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

    C. Wajib Pajak Pribadi

    Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:

    • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .

    e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

  3. Daftar e-FIN di OnlinePajak
    Daftar EFIN pajak badan Anda di OnlinePajak, aplikasi resmi yang telah disahkan DJP untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur dan e-filing agar Anda dapat melakukan e-filing gratis! Mendaftarkan e-FIN pajak di aplikasi OnlinePajak, berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem e-filing DJP.

    Permohonan EFIN Karyawan Secara Berkelompok

    Permohonan aktivasi e-FIN bagi wajib pajak pribadi karyawan secara berkelompok atau kolektif dapat dilakukan melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat dengan mengajukan surat permohonan aktivasi secara berkelompok di atas dan apabila memenuhi ketentuan berikut:

    • Jumlah pegawai yang mengajukan lebih dari 20 orang.
    • Nama pegawai yang mengajukan tersebut tercantum dalam SPT PPh Pasal 21.
    • Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi e-FIN.
    • Pegawai yang mengajukan permohonan hadir saat aktivasi e-FIN. 

    Sudah punya e-FIN pajak? Daftarkan e-FIN Anda segera di OnlinePajak lalu hitung, setor dan lapor pajak online secara terpadu dalam satu aplikasi. Selain bisa e-filing pajak gratis untuk pajak badan, di akhir bulan Februari 2016 wajib pajak pribadi juga bisa e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan di OnlinePajak, gratis! OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    e-Filing dengan OnlinePajak, gratis dan mudah, tanpa perlu install software atau update apapun. Database bukti e-Filing pajak pun disimpan aman secara online.  

6 Kelebihan Menggunakan e-FIN dari OnlinePajak

  1. e-Filing OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
  2. Gratis untuk semua jenis pajak! efiling dengan OnlinePajak ini gratis karena kami tahu tidak ada orang yang suka membayar pajak. Sehingga kami tidak mau membebani orang yang ingin menuntaskan kewajiban lapor pajak online dengan biaya tambahan. Baik dengan menggunakan file CSV dari e-SPT atau dari aplikasi OnlinePajak, tinggal satu klik, SPT Anda disampaikan ke kantor pajak secara online.
  3. Akses multi-users. Satu akun OnlinePajak dapat digunakan oleh banyak pengguna dan perusahaan dalam satu grup tanpa ada batas maksimal. Undang rekan-rekan Anda untuk berkolaborasi dan memeriksa pajak banyak perusahaan pun jadi lebih efisien dan bisa dilakukan dari mana saja, kapan saja.  
  4. Tak perlu install software atau update apapun. OnlinePajak adalah aplikasi online sehingga setiap ada perubahan peraturan pajak dan penambahan fitur, maka akan diperbarui secara otomatis.
  5. Database NTTE online yang aman. Tak perlu khawatir bukti lapor pajak online Anda akan hilang atau rusak bersama komputer/laptop Anda. NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) Anda aman tersimpan di cloud kami.
  6. Layanan bantuan online. Bila menghadapi permasalahan dalam melakukan efiling, jangan sungkan-sungkan bertanya di kolom chatroom di bagian kanan bawah layar dan admin kami akan menjawab.
Silakan Download yang Lain
Formulir 1721
Formulir 1770

Beberapa formulir mengenai pajak secara lengkap Anda bisa lihat di Kumpulan Formulir Pajak Lengkap
Demikian, Semoga bermanfaat.


0 Response to "Download Formulir e-FIN Pajak untuk E-Filing SPT Gratis"

Posting Komentar

Tulisan ini Bermanfaat..? Silakan berkomentar sesuai topik artikelnya, tidak dianjurkan menggunakan kata-kata yang dapat menimbulkan hal negatif. Mohon maaf apabila tidak memiliki etika akan Admin HAPUS tanpa pemberitahuan kembali. Terimakasih... salam Exceler