Aplikasi BOS 2016 Update | ALPEKA

Aplikasi BOS Update 2016 Berbasis Excel | ALPEKA (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan) BOS Tingkat Sekolah yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Pengelolaan keuangan melalui aplikasi BOS update ini memang dirasakan sangat membantu bagi Bendahara sekolah dalam mengelola keuangan dana BOS yang diterima dari pemerintah.

Seperti yang telah saya bahas mengenai LPJ Dana BOS silakan lihat di LPJ Dana BOS
Aplikasi BOS Update 2016
Aplikasi BOS 2016


Tahukah Anda BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Berapa Besarnya Dana BOS yang diterima dari sekolah?
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
SD/SDLB:    Rp 580.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT:Rp 710.000,-/siswa/tahun


Mari kita simak dari situsnya Kemdikbud dan inilah kutipannya

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.
Penggunaan dana BOS harus digunakan dengan maksimal misalnya ada beberapa realisasi pengunaan dana BOs diantaranya adalah8 Standar :

  1. Pengembangan Kompetensi Lulusan        
  2. Pengembangan standar isi        
  3. Pengembangan standar proses        
  4. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan        
  5. Pengembangan sarana dan prasarana sekolah        
  6. Pengembangan standar pengelolaan        
  7. Pengembangan standar pembiayaan        
  8. Pengembangan dan implementasi sistem penilaian    
Ke-8 standar tersebut dapat dilaporkan sebagai laporan realisasi penggunaan dana tiap jenis anggaran atau lebih sering dikenal Formulir BOS-K7a

Contoh Rencana Penggunaan Dana BOS di sekolah (Formulir BOS-03):
  1. Pengembangan Perpustakaan       
  2. Kegiatan penerimaan siswa baru       
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekskul siswa       
  4. Kegiatan ulangan dan ujian       
  5. Pembelian bahan habis pakai       
  6. Langganan daya dan jasa       
  7. Perawatan sekolah       
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer       
  9. Pengembangan profesi guru       
  10. Membantu siswa miskin       
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS       
  12. Pembelian perangkat komputer       
  13. Biaya lainnya jika komponen 1 s.d. 12 sudah terpenuhi       
   
Buku Pembantu Pajak BOS atau lebih dikenal dengan Formulir BOS-K6
Buku Pembantu Bank atau disebut dengan Formulir BOS-K5
Buku Pembantu Kas atau Formulir BOS-K4
Buku Kas Umum atau dikenal dengan Formulir BOS-K3
RKAS atau dikenal dengan formulir Formulir BOS-K2
RKAS BOS atau sering dikenal dengan Formulir BOS-K1

Berikut Jenis-Jenis Laporan dana BOS
  1. K1
  2. K2
  3. K3, K4, K5, & K6
  4. K7
  5. K7A
  6. BOS-03
Sumber-Sumber Pendanaan BOS
1.1 Sisa BOS Pusat
1.2 Sisa BOS Provinsi
1.3 Sisa BOS Kab/Kota
1.4. Sisa Dana Lainnya
2.1 Gaji PNS
2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap
2.3 Belanja Barang dan Jasa
2.4 Belanja Pemeliharaan
2.5 Belanja Lain-lain*
3.1 BOS Pusat
3.2 BOS Provinsi
3.3 BOS Kab/Kota
4.1 Dana dekonsentrasi
4.2 Dana Tugas Pembantuan
4.3 Dana Alokasi Khusus
4.4 Lain-lain (bantuan luar negeri)
5.1 Sumbangan Orang Tua
5.2 Sumbangan Sukarela
5.3 Sumbangan Alumni
5.4 Pendapatan Lainnya
9 Pajak




13 Komponen BOS
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PSB
  3. KBM dan Ekskul
  4. Ulangan Ujian
  5. Habis Pakai
  6. Daya dan Jasa
  7. Perawatan Sekolah
  8. Honorarium
  9. Pengembangan Guru
  10. Siswa Miskin
  11. Pengelolaan BOS
  12. Komputer
  13. Lainnya
Sumber Pendapatan Lain Sekolah :
  1. Sumbangan Orang Tua
  2. Sumbangan Sukarela
  3. Sumbangan Alumni
  4. Pendapatan Asli Sekolah

Aplikasi Pengolahan dana BOS versi Update 2016 ini memang lebih baik dari sebelumnya namun saya kira ada beberapa hal yang perlu diperbaiki misalnya Handle Error dari pengembang saya kira bisa digunakan supaya nanti para pengguna tidak mengalami error saat menggunakannya.

Oke, langsung saja bagi yang membutuhkan Aplikasi BOS versi Update 2016 Februari silakan langsung menuju situs Kemdikbud  

BOS Kemdikbud

Atau Silakan Download ALPEKA Update

ALPEKA BOS 2016

Untuk Apa Penggunaan Dana BOS tersebut?
Ada 13 penggunaan dana bos yang memperbolehkan pihak sekolah menggunakan atau merealisasikan dananya yaitu :
  1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  2. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  9. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  12. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Silakan Simak :
Format BOS K1 untuk Laporan
Jadi, hati-hati setiap sekolah dalam menggunakan dana bos tersebut, gunakan aplikasi pengelolaan dana bos ini secara bijak.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "Aplikasi BOS 2016 Update | ALPEKA"

Posting Komentar

Tulisan ini Bermanfaat..? Silakan berkomentar sesuai topik artikelnya, tidak dianjurkan menggunakan kata-kata yang dapat menimbulkan hal negatif. Mohon maaf apabila tidak memiliki etika akan Admin HAPUS tanpa pemberitahuan kembali. Terimakasih... salam Exceler