Cara Melakukan Laporan SPT di E-Filing DJP Pajak Online

Bagaimana cara melakukan laporan SPT secara online di DJP Pajak Online? Pertama jika Anda berhasil login dan tentunya harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu namun jika Anda belum mendapatkannya silakan ajukan permohonan EFIN dan ini bisa dilakukan oleh perorangan maupun kolektif untuk pengajuan kolektif biasanya dilakukan oleh oleh sekolah yang memiliki puluhan guru dan pegawai di instansi tersebut maka Anda bisa melakukan permohonan EFIN secara kolektif.

Jika sudah mendapatkan EFIN maka langkah berikutnya Anda harus aktivasi untuk bisa login ke situs DJP Online Pajak tersebut dan silakan buat password yang mudah diingat dan yang paling penting Anda harus memiliki email untuk verifikasinya.

Jika situs DJP Online mengalami Error silakan lihat Link Alternatif Situs DJP Pajak Online

Petunjuk penggunaan Laporan SPT Online

  1. usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  2. Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
  4. e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
  5. Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

Lalu Anda silakan jawab pertanyaan 
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
Anda tinggal jawab Ya atau Tidak
dan ikuti beberapa pertanyaan berikutnya seperti dibawah ini



Ada 5 tahapan yang harus Anda kerjakan untuk mengisi SPT online di DJP Pajak Online silakan lakukan tahap demi tahap sampai dengan selesai.

Download Formulir SPT Tahunan
Semoga tidak ada kendala dalam mengisi SPT online pajak di DJP Online.

0 Response to "Cara Melakukan Laporan SPT di E-Filing DJP Pajak Online"

Posting Komentar

Tulisan ini Bermanfaat..? Silakan berkomentar sesuai topik artikelnya, tidak dianjurkan menggunakan kata-kata yang dapat menimbulkan hal negatif. Mohon maaf apabila tidak memiliki etika akan Admin HAPUS tanpa pemberitahuan kembali. Terimakasih... salam Exceler