Kepa Pemerintah Mengeluarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty? Wah, tentunya pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan Undang_undang ataupun peraturan, sebab disana telah dibahas begitu matang dengan team ahlinya. Bagaimana ketentuan Umum dari Tax Amnesty tersebut?

Berikut paparan sesuai dengan Undang-undang Tax Amnesty
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di
bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa
seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang
berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang
berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender,
kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum
dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak
yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas
negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan
dan pembayaran Uang Tebusan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut
Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti
pemberian Pengampunan Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir yang
selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.
Manajemen Data dan
Informasi adalah system administrasi data dan informasi Wajib Pajak yang
berkaitan dengan Pengampunan Pajak yang dikelola oleh Menteri.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri
untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini
ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan
Pengampunan Pajak.
Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada
jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
0 Response to "Ketentuan Umum Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) Sesuai UU"
Posting Komentar
Tulisan ini Bermanfaat..? Silakan berkomentar sesuai topik artikelnya, tidak dianjurkan menggunakan kata-kata yang dapat menimbulkan hal negatif. Mohon maaf apabila tidak memiliki etika akan Admin HAPUS tanpa pemberitahuan kembali. Terimakasih... salam Exceler