Formulir Formulir 1111 SPT Masa PPN Format Excel | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut:
- Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.
- SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
- PKP harus mengambil sendiri formulir SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara mengunduh (download) melalui laman www.pajak.go.id.
- Penyampaian SPT Masa PPN dilakukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan atau KP2KP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
- Selain disampaikan secara langsung, SPT Masa PPN dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman atau dengan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan perubahan/penggantinya.
- Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh Formulir 1271 Pajak
Apa Fungsi Surat Masa PPN
Dalam sistem self assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang:− pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK); dan
− pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak.
Pengusaha yang berstatus sebagai pemungut PPN juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN.
Bagaimana Bentuk dan Isi Formulir 1111 SPT Masa PPN?
SPT Masa PPN 1111 terdiri dari:1. Induk SPT Masa PPN; dan
2. Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor, kode, dan nama formulir.
Nomor, kode dan nama formulir SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut:
- 1111 (F.1.2.32.04), mrupakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
- 1111 AB (D.1.2.32.07), merupakan Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
- 1111 A1 (D.1.2.32.08), merupakan Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
- 1111 A2 (D.1.2.32.09), merupakan Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
- 1111 B1 (D.1.2.32.10), merupakan Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
- 1111 B2 (D.1.2.32.11), merupakan Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
- 1111 B3 (D.1.2.32.12), merupakan Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas
Hal Penting yang perlu diketahui mengenai Formulir SPT Masa PPN 1111
YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN 1111
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 ini, kecuali PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN). Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom PPnBM pada masing-masing formulir juga harus diisi.TATA CARA PEROLEHAN, PENGISIAN DAN PENCETAKAN SPT MASA PPN 1111
Formulir Induk SPT Masa PPN 1111 beserta Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) dapat diperoleh dengan cara:1) diambil di KPP atau KP2KP;
2) digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
3) diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
4) disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (khusus e-SPT).
PKP dapat mengisi SPT Masa PPN 1111 dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dengan cara:
1) ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
2) diketik dengan menggunakan mesin ketik.
c. Pengisian data pada SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pengisian data pada Induk dan Lampiran SPT Masa PPN tidak boleh melebihi baris dan/atau kolom yang telah disediakan dan harus dituliskan dalam satu baris.
Contoh: Nama Penjual : PT. Cahaya Buana Terang Indonesia Jaya Perkasa, pada Lampiran SPT Masa PPN dapat ditulis PT Cahaya Buana TIJP agar tertampung di dalam kolom/baris Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP.
2) Pengisian NPWP, Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, nomor Dokumen Tertentu, dan nomor Nota Retur/Nota Pembatalan harus dituliskan secara lengkap dan tidak boleh disingkat.
Untuk pengisian SPT dengan menggunakan tulisan tangan atau mesin ketik, PKP diperbolehkan untuk mengisi data NPWP pada kolom atau baris tanpa menggunakan tanda baca, kecuali untuk identitas NPWP yang sudah disediakan formatnya pada formulir. Contoh: NPWP dapat ditulis 01.021.354.6-427.000 atau 010213546427000
d. Penggunaan formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk PDF mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 langsung dari file PDF yang telah disediakan, selama memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a) Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b) Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm).
c) Tidak menggunakan printer dotmatrix.
Di samping pedoman tersebut, terdapat petunjuk pencetakan yang harus diikuti, yang tersimpan dalam bentuk file PDF dengan nama readme.pdf.
2) Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk file PDF terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN 1111 tersebut, menandatanganinya kemudian menyampaikannya ke KPP atau KP2KP.
Catatan: Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN 1111, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Cara pengisian SPT Masa PPN 1111 dimulai dari Lampiran SPT Masa PPN 1111 yang terdiri dari Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, Formulir 1111 B3, dan Formulir 1111 AB.
Setelah Lampiran SPT Masa PPN 1111 terisi, kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN 1111.
b. SPT Masa PPN 1111 dibuat rangkap 2 (dua), yaitu:
1) lembar ke-1 : untuk KPP; dan
2) lembar ke-2 : untuk PKP.
c. Jumlah Rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).
Tata Cara Penyetoran PPN
a. Batas Waktu Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM
1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN 1111 disampaikan.
2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN 1111
1) SPT Masa PPN 1111 harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
2) Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
c. Tempat Pelaporan SPT Masa PPN 1111
1) KPP;
2) KP2KP; atau
3) tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
d. Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN 1111
1) SPT Masa PPN 1111 dapat disampaikan oleh PKP dengan cara: a) manual, yaitu: i. disampaikan langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan atas penyampaian SPT Masa PPN 1111 tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau ii. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat. Bukti pengiriman surat tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap, atau b) elektronik (e-Filing), yaitu melalui sistem online yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang tata cara penyampaiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dan perubahan/penggantinya. 2) Pelaporan dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 secara manual dapat dilakukan untuk SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik. 3) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk media elektronik, Induk SPT Masa PPN 1111 harus tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), ditandatangani dan disampaikan secara manual. 4) Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan secara e-Filing, Induk SPT Masa PPN 1111 tidak perlu disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Download Formulir 1111 SPT Masa PPN Format Excel | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Download Format Excel
Silakan lihat juga Formulir Pajak Pengkap
Update :
Download Formulir Pajak Format Excel
Teman2 yg bs bantu utk pelaporan ppn karena ini msh baru
BalasHapusThank
Adi