- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
- PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
- Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Formulir 1721-I
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- SPT Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001.
- PPh Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
- Pembayaran/penyetoran PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
- SPT Masa PPh Pasal 21 yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Formulir 1721-II
Formulir 1721 – II wajib disampaikan
hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang
masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
A.
Pegawai
Tetap yang keluar
Kolom 1 :
diisi nomor urut
Kolom 2 :
diisi NPWP
Kolom 3 :
diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 :
diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 :
diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
B.
Pegawai
Tetap yang masuk
Kolom 1 :
diisi nomor urut
Kolom 2 :
diisi NPWP
Kolom 3 :
diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 :
diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
§ TK : Tidak Kawin
§ K : Kawin
§ K/I : Kawin
dengan Istri yang mempunyai penghasilan
§ PH : Wajib
Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
§ HB : Wajib Pajak kawin yang
hidup berpisah
Kolom
5 :
diisi jumlah tanggungan yaitu setiap anggota keluaga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3
(tiga) orang.
C.
Pegawai
yang baru memiliki NPWP
Kolom 1 :
diisi nomor urut
Kolom 2 :
diisi NPWP
Kolom 3 :
diisi tanggal terdaftar
Kolom 4 :
diisi nama Wajib Pajak
Formulir 1721-T
Formulir 1721 – T wajib dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Kolom 1 : diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
- PH : Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
- HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Langsung saja berikut link Download Formulir 1721 Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Atau Pasal 26 Format Excel
Download Formulir 1721 Format Excel
Download Formulir SSP Format Excel
terimakasih atas formulasi excel nya..btw untuk download formulir 1721 excel kok linknya gak bisa di klik ya om admin?
BalasHapusga bisa di download
BalasHapus