Pengelolaan keuangan Desa tidak hanya menyangkut perlunya peraturan pendukungnya dan sarana-prasarana, namun yang paling penting adalah dimilikinya SDM yang memiliki kompetensi dan komitmen yang dapat diandalkan. Kita sadari bahwa aparat Desa yang ada saat ini sebagian besar memiliki tingkat pendidikan yang relatif rendah. Banyak dana yang dikucurkan ke berbagai desa di Indonesia melalui APBN dan APBD saat ini hampir dan bahkan ada yang melebihi 1 milyar per tahunnya.
Apa Defini Keuangan Desa?
Sumber Gambar: todaybisnis.com |
Di dalam Pasal 93 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Berdasarkan pasal 105 dinyatakan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri ( maksudnya Menteri Dalam Negeri). Kemudian jika kita lihat juga pasal 94 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 103 menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Sedangkan laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir Januari tahun berikutnya.
Pasal 104 menyatakan bahwa selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APBDesa, kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran
Lalu Apa Hubungannya Keuangan Desa dengan APBDes?
Jika kita lihat APBDes merupakan dasar dari rencana keuangan desa setiap tahun dan harus di LPJ kan oleh pemdes silakan simak bagaimana cara membuat format LPJ APBDesAda 3 jenis APBDes dalam pengelolaan keuangan desa yaitu :
- Pendapatan Desa
Meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis - Belanja Desa
Ada beberapa hal yang menyangkut belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. - Pembiayaan Desa
Untuk pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik?
Untuk melakukan pengelolaan keuangan desa yang baik menurut saya sendiri adalah bagaimana sumber daya manusia itu sendiri karena bagaimanapun tanpa sumberdaya yang handal akan mempu mengelola keuangan desa secara baik dan benar. Sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, pengelolaan keuangan Desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dapat dijelaskan sebagai berikut :- Ada Perencanaan
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dibuat, disampaikan oleh Kepala Desa, dan dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
- Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
- Bupati/Walikota melakukan evaluasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.Dalam hal Bupati/Walikota tidak melakukan evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
- Dalam hal ada koreksi yang disampaikan atau penyesuaian yang harus dilakukan dari hasil evaluasi tersebut, maka Kepala Desa harus melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Dengan dilakukannya pembatalan Peraturan Desa tersebut sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal terjadi pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
- Dalam hal Bupati/Walikota mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat atau sebutan lain, maka langkah yang dilakukan adalah :
- Adanya Pelaksanaan
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa.
- Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
- Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.
- Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
- Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
- Pengeluaran desa untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa tetap dapat dikeluarkan walaupun rancangan peraturan desa tentangAPBDesa belum ditetapkan.
- Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen diantaranya Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebelum digunakan, RAB tersebut diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa.
- Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas Kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa.
- Penatausahaan Keuangan Desa
Dalam hal penatausahaan pengelolaan keuangan di desa seorang bendahara harus mempu mengelola keuangan secara tepat dan akuntabel ada 2 kewajiban secara umum seorang bendahara desa antara lain adalah:- Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dilakukan menggunakan : Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.
- Mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban
- Tahapan Pelaporan
Pelaporan APBDes dilakukan oleh Kepala desa dimana Kepala Desa harus menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota yang meliputi :- Laporan semester pertama, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Semester Pertama.
- Laporan semester akhir tahun, berupa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir.
- Tahapan Pertanggungjawaban
Kepala desa menyampaikan kepada Bupati /Walikota setiap akhir tahun anggaran laporan yang meliputi :- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
- Merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
- Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan
- Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan.
- Adanya Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan di desa sangat penting sekali mengingat segala tindakan yang menyangkut keuangan harus secara jelas dipertanggungjawabkan kepada publik.- Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa harus Akuntabel (Sesuai dengan Standar Akuntansi)
Seperti yang telah di singgung pada kalimat diatas kenapa keuangan di desa harus akuntabel? hal ini jelas sekali karena akan lebih jelas dan berstandar sehingga alur keuangan desa akan sistematis. Bendahara desa harus mampu menguasai akuntansi keuangan. Jika kita definisikan bahwa Akuntansi adalah suatu kegiatan dalam mencatat data keuangan sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna bagi pemakainya. Lalu aspek apa saja yang termasuk kedalam akuntansi? Berikut ada 2 aspek dan karakteristik akuntansi keuangan diantaranya adalah :- Aspek Fungsi
Akuntansi menyajikan informasi kepada suatu entitas (misalnya pemerintahan Desa) untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien. Fungsi tindakan tersebut adalah untuk melakukan perencanaan, pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas (misalnya Kepala Desa) yang dapat dimanfaat baik oleh pihak internal maupun eksternal. - Aspek Aktivitas
Suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifkasi data, menjadi sebuah data yang relevan, yang kemudian dianalisis dan diubah menjadi sebuah informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Karakteristik penting akuntansi, meliputi :- Pengidentifikasian, pengukuran, dan pengkomunikasian informasi keuangan
- Akuntansi sebagai suatu sistem dengan input data/informasi dengan output informasi dan laporan keuangan
- Informasi keuangan terkait suatu entitas
- Informasi dikomunikasikan untuk pemakai dalam pengambilan keputusan.
Lalu apa hubungannya pengelolaan keuangan di desa dengan penggunaan Akuntansi?
Jelas ada, ada 4 pihak yang berkepentingan dengan informasi akuntansi tersebut. pihak-pihak yang membutuhkan dan senantiasa menggunakan informasi akuntansi, di antaranya :- Pihak Internal, merupakan pihak yang berada di dalam struktur organisasi Desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa.
- Pemerintah, Dalam hal ini baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengingat bahwa anggaran Desa berasal baik dari APBN dan APBD melalui transfer, bagi hasil, dan bantuan keuangan
- Pihak Lainnya, Selain pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak lagi pihak yang memungkinkan untuk melihat laporan keuangan Desa, misalnya Lembaga Swadaya Desa, RT/RW, dan sebagainya.
Ada beberapa prinsip akuntansi yang digunakan :
- Prinsip Harga Perolehan
Prinsip ini mempunyai aturan bahwa harga perolehan dari harta (aset), kewajiban/utang, dan pendapatan dihitung dari harga perolehan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Harga perolehan ini bernilai objektif sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan dari kas/bank.
- Prinsip Realisasi Pendapatan
Prinsip ini merupakan pembahasan mengenai bagaimana mengukur dan menentukan nilai dari pendapatan yang diperoleh. Pengukuran pendapatan dapat diukur dengan penambahan harta (aset) dan berkurangnya utang atau bertambahnya jumlah kas. Pencatatan pendapatan pada pemerintah Desa pada dasarnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi dan dapat dilihat berdasarkan jumlah kas yang diterima.
- Prinsip Objektif
Prinsip ini merujuk pada laporan keuangan yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada. Jika tidak ada bukti transaksi, maka tidak ada pencatatan transaksi. Prinsip ini memerlukan pengawasan dan pengendalian pihak intern untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan untuk memanipulasi bukti transaksi dan pencatatannya.
- Prinsip Pengungkapan Penuh
Dalam pembuatan laporan keuangan hendaknya mengungkapkan sebuah informasi penuh yang tersaji dengan baik secara kualitatif dan kuatitatif yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
- Prinsip Konsistensi
Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya. Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya.
Silakan simak:
Format Buku Kas Pembantu Kegiatan di Desa format ExcelUnsur Apa Saja yang Menyangkut Keuangan Desa?
Ada 6 unsur mengenai pengelolaan keuangan di desa, dan ke-6 unsur ini tentunya saya kira wajib diketahui oleh bendahara desa.
- Aset Desa
Merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan dapat diperoleh serta dapat diukur dengan satuan uang. Aset dapat dikelompokkan dalam :- Aset Lancar, yaitu aset yang dalam periode waktu tertentu (tidak lebih dari satu tahun) dapat dicairkan menjadi uang kas atau menjadi bentuk aset lainnya.Misalnya Kas, Piutang, Persediaan.
- Aset Tidak Lancar, yaitu aset yang mempunyai nilai ekonomis lebih dari satu tahun. Misalnya Investasi Permanen, Aset Tetap, Dana Cadangan, Aset Tidak Lancar Lainnya.
- Kewajiban Desa
Merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaian-nya mengakibatkan aliran keluar sumber dayaekonomi yang dimiliki. Kewajiban ini bisa berupa Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. Misalnya Utang Kepada Pihak Ketiga, Utang Pemotongan Pajak, Utang Cicilan Pinjaman, Pinjaman Jangka Panjang - Kekayaan Bersih Desa
Merupakan selisih antara aset yang dimiliki desa dengan kewajiban.yang harus dipenuhi desa sampai dengan tanggal 31 Desember suatu tahun - Pendapatan Desa
Merupakan penerimaaan yang akan menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah Desa, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah Desa. - Belanja Desa
Merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah Desa. - Pembiayaan Desa
Merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran
Lihat Contoh Buku Bank DesaOke, sebenarnya masih banyak lagi kalo kita berbicara masalah pengelolaan keuangan di desa namun secara umum ada beberapa hal penting yang perlu diingat bahwa kucuran dana 1 milyar tersebut bukanlah uang desa semata-mata namun itu merupakan uang titipan dari rakyat untuk pembangunan desa yang lebih baik sehingga desa mampu menjadi desa mandiri dan pada akhirnya tujuan utama adalah mampu meningkatkan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik lagi.
Demikian, semoga bermanfaat.
terimakasih sangat membantu
BalasHapus